Selasa, 06 Desember 2011

Mohon Bantuannya - Apa yang Harus Kami Lakukan

Assalammualaikum Wr Wb,

Mohon saran dan bantuan untuk masalah yang sedang saya dan suami hadapi saat ini, masalahnya seperti ini,
Pada 2 November 2011, suami saya Sirhandinatha, mengajukan surat pengunduran diri di perusahaan tempat kami berkerja (kami bekerja di perusahaan yang sama di Kota Jombang). Menurut peraturan perusahaan,baik karyawan tetap ataupun kontrak yang upahnya melebihi UMR, harus mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelumnya. Karena suami saya menginginkan untuk mengundurkan diri pertanggal 1 Desember 2011, maka sejak tanggal 2 November 2011, suami sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada HRD.

Pada tanggal 7 November 2011, pimpinan perusahaan melalui Sekretaris Bagian Produksi, menanyakan permasalahan mengapa suami saya mengajukan pengunduran diri. Suami menjawab pengunduran diri dikarenakan ingin mendapatkan jenjang karir yang jelas dan penghasilan yang lebih.

Untuk diketahui, suami saya sudah bekerja di perusahaan ini selama hampir tujuh tahun, sejak 4 Mei 2005, dan menduduki posisi yang sekarang (staff) sejak 1 Januari 2007. Meskipun telah bekerja selama hampir tujuh tahun, suami saya masih berstatus sebagai karyawan tdak tetap (kontrak) dengan gaji yang sangat tidak seimbang dengan beban tugas dan waktu kerjanya.

Pada tanggal 16 November 2011, suami dipanggil secara langsung oleh pimpinan untuk ditanyai tentang alasan pengunduran diri. Suami menjeaskan hal yang sama dan pimpinan agar suami mempertimbangkan hal tersebut sekali lagi. Saat itu juga suami saya sudah menjawab bahwa dia akan tetap mengundurkan diri.

Selama selang waktu dari tanggal 17 – 25 November 2011, tidak ada kejelasan mengenai status pengunduran diri suami saya, apakah diterima atau ditolak.Barua pda tanggal 28 November 2011, suami kembali bertanya pada pihak HRD tentang kejelasan pengajuan pengunduran dirinya. Dan pihak HRD mengatakan bahwa pimpinan perusahaan telah menyetujui permintaan pengunduran dirinya per tanggal 1 Desember 2011. Persetujuan ini diberikan pada tanggal 28 November 2011 jam 1 siang.

Pada tanggal 30 November 2011, hari terakhir suami saya bekerja, masih belum ada kejelasan tentang siapa yang akan menggantikan tugas suami saya sebagai Perencana Produksi, sehingga tidak ada serah terima tugas yang dapat dilakukan. Tidak ada konfirmasi atau keterangan apapun yang diberikan oleh HRD dan Pimpinan perusahaan tentang hal ini. Dan pertanggal 1 Desember 2011, suami saya resmi mengundurkan diri dari perusahaan.

Menurut Peraturan Perusahaan, upah karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, akan diberikan pada tanggal 5 bulan berikutnya setelah pengunduran diri tersebut. Beserta surat referensi kerjanya. Namun kenyataannya sejak saat ini, tanggal 6 Desember 2011, gaji tersebut belum diberikan dan tidak ada informasi apapun dari HRD dan Pimpinan tentang hal ini secara langsung pada suami saya (mantan karyawan).

Saya (sebagai istri yang kebetulan bekerja di tempat yang sama), telah berinisiatif menanyakan tentang Gaji dan Surat Referensi kerja suami sejak tanggal 3 Desember 2011. Saat ini pihak HRD berkata bahwa gaji suami saya akan diberikan secara tunai dan suami diundang datang ke perusahaan pada tanggal 6 Desember 2011.

Tanggal 5 Desember kemarin, kembali saya menanyakan pada pihak HRD kejelasan undangan untuk tanggal 6 tersebut, karena suami baik secara langsung atau melalui saya tidak pernah mendapat undangan itu. HRD menjawab bahwa semua keputusan dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan, dan sampai saat ini pimpinan belum mengeluarkan keputusan tentang surat rekomendasi kerja untuk suami. Tetapi pihak HRD berjanji akan memberikan surat undangan untuk suami, yang akan dititipkan pada saya, pada keesokan hari tanggal 6 Desember 2011.

Hari ini, tanggal 6 Desember 2011, saya dipanggil oleh Sekretaris Pimpinan (Pimpinan WN Asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan selalu membutuhkan penerjemah), dan diberitahukan bahwa gaji suami saya masih akan ditahan oleh pimpinan, sampai selesai dilakukannya verifikasi semua data yang ada di komputer suami. Dari apa yang dikatakan oleh sekretaris, tersirat “tuduhan” bahwa suami saya telah “melarikan” data-data penting sehingga data tersebut sangat sulit dicari oleh penggantinya. Saya bertanya sampai kapan waktu pemeriksaan itu, sekretaris menjawab bahwa hal ini tidak bisa ditentukan. Kemudian saya bertanya apa konsekuensi jika ternyata data yang dicari itu tetap tidak ditemukan, sekretaris tersebut tidak mau memberikan jawaban. Dia hanya berjanji untuk menyampaikan pertanyaan saya pada pimpinan, dan akan memberi tahu saya jika sudah ada jawaban.

Teman, upah tersebut adalah hak suami saya. Jika memang perusahaan menemui kesulitan tidak bisa mengorganisir data-data yang ada pada komputer suami saya, bukanlah mereka bisa meminta bantuan suami saya, memanggil suami saya kembali untuk datang ke perusahaan dan mengorganisir semua data yang diperlukan. Alasan lain yang diajukan adalah suami saya belum melakukan serah terima tugas-tugasnya pada pihak HRD. HRD beralasan bahwa selama ini mereka tidak tahu pasti apa tugas-tugas suami saya sehingga tidak bisa mencarikan pengganti. Menurut saya alasan ini sangat tidak masuk akal, telah bekerja selama hampir tujuh tahun dan tidak ada yang tahu selama ini apa yang dia kerjakan, kemudian menjadikan hal tersebut alasan untuk menahan gaji suami.

Selama ini tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memberitahukan alasan penangguhan gaji ini langsung pada suami, dan mengenai data yang dicari, juga tidak ada itikad dari perusahaan untuk memberitahukan data apa yang dicari sehingga membutuhkan verifikasi atau meminta suami saya datang ke perusahaan. Yang dilakukan hanya menahan upah tersebut secara sepihak.

Teman, apa yang harus kami lakukan? Apakah kami harus bersabar sambil menunggu proses verifikasi tersebut selesai, yang tidak ada kejelasan sampai kapan. Atau bolehkah kami menyampaikan tenggat waktu pada perusahaan, dengan memberitahu bahwa kami akan melaporkan hal ini pada dinas ketenagakerjaan jika sampai batas waktu yang ditentukan kami belum menerima kejelasan?

Seperti yang tercantum dalam PP, memang ada aturan bahwa karyawan yang mengundurkan diri dengan tidak baik-baik, gaji dan rekomendasi akan diberikan setelah kontrak kerja berakhir (kontrak kerja suami berakhir 24 Desember 2011). Tetapi, bukankah suami saya telah mengajukan pengunduran diri secara baik-baik sesuai prosedur yang ada di PP. Pada kasus ini, apakah perusahaan tempat kami bekerja bisa dikategorikan telah cidera janji, karena menyalahi aturan yang telah dibuat oleh mereka sendiri. Bagaimana posisi kasus ini secara hukum? Dititik mana kami harus melapor pada Disnaker/ melayangkan gugatan secara perdata?

Mohon saran serta bantuannya, ini kami lakukan bukan karena nominal gaji suami saya yang hanya sekitar 1,8 juta yang ditangguhkan oleh perusahaan. Nominal itu memang sangat kecil bagi beberapa pihak, sehingga banyak yang meminta kami bersabar, bahkan mengikhlaskan nominal uang tersebut. Tapi kami terutama suami merasa diperlakukan dengan sangat tidak adil oleh perusahaan Kami merasa adalah hak kami untuk menuntut keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar